==================================================
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN ALUMNI SMANSA MALILI LUWU TIMUR
(IKAML LUTIM)
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
- Anggota Biasa
Anggota biasa adalah Mahasiswa(i)/Pemuda(i) yang berasal dari alumni smansa Malili Luwu Timur tahun 2009 sampai sekarang dan terdaftar pada salah satu institusi/Universitas serta tempat bekerja di Makassar dan terdaftar dalam database pengurus dan atau pernah mengikuti kaderisasi. - Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah anggota biasa yang telah menyelesaikan studinya pada salah satu Institusi/Universitas yang ada di Makassar dan atau mahasiswa/pemuda yang memiliki dedikasi terhadap Ikatan Alumni Smansa Malili Luwu Timur (IKAML LUTIM) dan peduli terhadap organisasi ini secara keseluruhan serta tidak terdaftar pada organisasi daerah lainnya yang mengakomodir semua kampus (memiliki orientasi yang sama dengan Ikatan Alumni Smansa Malili Luwu Timur (IKAML LUTIM)).
Pasal 2
Hak dan
Kewajiban
Hak Anggota - Anggota biasa memiliki hak suara dan hak bicara.
- Anggota biasa memiliki hak memilih dan dipilih.
- Semua anggota berhak menggunakan fasilitas organisasi dalam rangka memperlancar kegiatan yang dilaksankan atas nama IKAML LUTIM.
- Anggota Kehormatan hanya memiliki hak bicara.
Kewajiban Anggota
a. Wajib
menjaga kehormatan dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
b. Semua
anggota wajib mematuhi dan menjalankan amanah dari Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga IKAML LUTIM, serta segala ketentuan yang ditetapkan oleh
organisasi.
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
- Berakhirnya Anggota dikarenakan :
- Atas permintaan sendiri
- Meninggal dunia
- 2.Berakhirnya keanggotaan secara tidak terhormat karena melanggar aturan – aturan yang ditetapkan dalam AD/ART.
Pasal 4
Mekanisme Pemberhentian Anggota
Proses pemberhentian anggota yang
disebutkan pada pasal 3 ayat 2, dengan mekanisme sebagai berikut :
- Mengeluarkan peringatan secara lisan oleh pengurus.
- Apabila poin (1) tidak menghasilkan keputusan, maka akan diberikan peringatan secara tertulis yang ditanda tangani oleh pengurus.
- Apabila poin (2) belum dapat diindahkan maka akan dilakukan pemecatan.
BAB
II
MUSYAWARAH
BESAR
Pasal 5
Status Muusyawarah Besar (Mubes)
- Merupakan Forum pengambilan keputusan tertinggi dalam IKAML LUTIM yang dihadiri oleh semua anggota.
- Dilaksanakan sekali setiap akhir periode kepengurusan.
Pasal 6
Wewenang Musyawarah Besar (Mubes)
- Menerima atau menolak dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban pengrus.
- Memiliki wewenang untuk mendemisionerkan pengurus lama dan mengesahkan pengurus yang baru.
- Memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengesahkan AD/ART, GBHK, rekomendasi dan ketetapan lainnya.
BAB
III
MUSYAWARAH
BESAR LUAR BIASA
Pasal 7
Status Musyawarah Besar Luar Biasa
- Merupakan pengambilan keputusan untuk merubah atau merevisi AD/ART dan GBHK serta keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Besar (Mubes).
- Dilakukan apabila diusulkan oleh ½ ditambah 1 koordinator Sektor (KORSEK) atas usulan dari anggota daerah sektor yang dibawahi.
- MUBESLUB dilakukan secara terbuka untuk semua anggota.
Pasal 8
Wewenang MUSLUB
Menetapkan dan mengesahkan
perubahan/revisi hasil MUBES.
BAB
IV
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 9
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi dilakukan apabila
:
- Diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
- Disahkan atau disetujui ½ ditambah 1 forum persidangan.
BAB
V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Badan Kepengurusan
Badan Pengurus terdiri dari :
Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)
Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)
- Ketua Umum
- Wakil Ketua
- Sekretaris Umum
- Wakil Sekretaris
- Bendahara Umum
- Wakil Bendahara
- Ketua Bidang
- Staf Anggota Bidang
- Koordinator Sektor
Pasal 11
Periode Kepengurusan
Periode Kepengurusan berlaku selama
setahun terhitung dari pelantikan.
BAB
VI
TUGAS
DAN WEWENANG BADAN PENGURUS
Pasal 12
Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)
Bertanggung jawab untuk mengontrol dan
mempertimbangkan semua kegiatan organisasi.
Pasal 13
Ketua Umum
Bertanggung jawab secara keseluruhan
kegiatan organisasi baik kedalam maupun keluar.
Pasal 14
Wakil Ketua
Membantu ketua umum dan bertanggung
jawab secara kedalam dan keluar organisasi.
Pasal 15
Sekretaris Umum
Membantu
ketua umum dan bertanggung jawab secara keseluruhan tentang kesekretariatan
(administrasi) organisasi.
Pasal
16
Wakil
Sekretaris
Membantu
sekretaris umum dan memelihara inventaris kesekretariatan organisasi.
Pasal
17
Bendahara
Umum
Bertanggung
jawab atas semua pengelolaan keuangan organisasi.
Pasal
18
Wakil
Bendahara
Membantu
bendahara umum dalam mengelola keuangan organisasi.
Pasal
19
Bidang
I(Pendidikan)
Bidang
yang bersifat internal dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan-kegiatan
yang bersifat edukatif.
Pasal
20
Bidang
II (Pengembangan Organisasi)
Bidang yang bersifat internal dan
bertanggung jawab melaksanakan keseluruhan kegiatan dalam pengembangan kader
organisasi.
Pasal 21
Bidang III (Minat dan Bakat)
Bidang yang bersifat internal dan
bertanggung jawab dalam pengembangan potensi kader organisasi.
Pasal 22
Bidang IV (Hubungan Masyarakat)
Bidang yang bersifat eksternal dan
bertanggung jawabjawab sebagai sumber dan penyampaian informasi tentang
kegiatan organisasi.
Pasal 23
Bidang V (Kerohanian)
Bidang yang bersifat internal dan
bertanggung jawab menjalin hubungan harmonis antar umat beragama.
Pasal 24
Koordinator Sektor
Bertanggung jawab dan bertindak sebagai
ketua untuk mengontrol anggota di sektor masing-masing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 25
Atribut yang digunakan dalam IKAML
LUTIM disesuaikan dengan gambar logo/lambang
organisasi seperti bendera, stempel yang ditetapkan dalam MUBES.
BAB
VIII
KESEKRETARIATAN
Pasal 26
Surat menyurat
Surat menyurat dikeluarkan oleh pengurus
dan di tandatangani oleh ketua umum dan sekretaris umum.
Pasal 27
Kode Surat
Kode surat internal dan eksternal dengan
bentuk penulisan sebagai berikut :
- Surat Biasa contoh: 001/BP-IKAML LUTIM/MKS/IV/10
- Surat Keputusan contoh: 001/SK/BP-IKAML LUTIM /MKS/IV/10
- Surat Keluar contoh: 001/K/BP-IKAML LUTIM/MKS/IV/10
Keterangan :
- Angka 001 menunjukkan nomor surat (secara berurutan)
- BP : Badan Pengurus
- K : Surat Keluar
- SK : Surat Keputusan
- MKS : Makassar
- Angka IV Menunjukkan bulan
- Angka 10 menunjukkan tahun
BAB
IX
USAHA,
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal28
Usaha
Dalam melakukan segala usaha untuk
memperlancar kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kehidupan IKAML LUTIM ,
dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan GBHK.
Pasal 29
Keuangan
Bersumber dari usaha-usaha halal
secara swadaya dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan GBHK.
Pasal 30
Kekayaan
Kekayaan yang dimiliki IKAML
LUTIM meliputi segala sesuatu yang
dihasilkan dari usaha-usaha yang dilakukan atas nama IKAML LUTIM dan digunakan untuk kepentingan IKAML
LUTIM semata.
BAB
X
ATURAN
PERALIHAN
Pasal 31
Aturan Peralihan
- Perubahan Anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar dan atau Musyawarah Luar Biasa.
- Perubahan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal 32
Hal-hal yang diatur dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini, akan diatur kemudian sesuai
dengan mekanisme yang ada.