Senin, 12 November 2012


==================================================
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN ALUMNI SMANSA MALILI LUWU TIMUR
(IKAML LUTIM)


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
  1. Anggota Biasa
    Anggota biasa adalah Mahasiswa(i)/Pemuda(i) yang berasal dari alumni smansa Malili Luwu Timur tahun 2009 sampai sekarang dan terdaftar pada salah satu institusi/Universitas serta tempat bekerja di Makassar dan terdaftar dalam database pengurus dan atau pernah mengikuti kaderisasi.
  2. Anggota Kehormatan
    Anggota Kehormatan adalah anggota biasa yang telah menyelesaikan studinya pada salah satu Institusi/Universitas yang ada di Makassar dan atau mahasiswa/pemuda yang memiliki dedikasi terhadap Ikatan Alumni Smansa Malili Luwu Timur (IKAML LUTIM) dan peduli terhadap organisasi ini secara keseluruhan serta tidak terdaftar pada organisasi daerah lainnya yang mengakomodir semua kampus (memiliki orientasi yang sama dengan Ikatan Alumni Smansa Malili Luwu Timur (IKAML LUTIM)).

Pasal 2
Hak dan Kewajiban 
Hak Anggota
  1. Anggota biasa memiliki hak suara dan hak bicara.
  2. Anggota biasa memiliki hak memilih dan dipilih.
  3. Semua anggota berhak menggunakan fasilitas organisasi dalam rangka memperlancar kegiatan yang dilaksankan atas nama  IKAML LUTIM.
  4. Anggota Kehormatan hanya memiliki hak bicara.
Kewajiban Anggota
a.       Wajib menjaga kehormatan dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
b.      Semua anggota wajib mematuhi dan menjalankan amanah dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAML LUTIM, serta segala ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi.
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
  1. Berakhirnya Anggota dikarenakan :
    1. Atas permintaan sendiri
    2. Meninggal dunia
  1.     2.Berakhirnya keanggotaan secara tidak terhormat karena melanggar aturan – aturan yang ditetapkan dalam AD/ART.
Pasal 4
Mekanisme Pemberhentian Anggota
Proses pemberhentian anggota yang disebutkan pada pasal 3 ayat 2, dengan mekanisme sebagai berikut :
  1. Mengeluarkan peringatan secara lisan oleh pengurus.
  2. Apabila poin (1) tidak menghasilkan keputusan, maka akan diberikan peringatan secara tertulis yang ditanda tangani oleh pengurus.
  3. Apabila poin (2) belum dapat diindahkan maka akan dilakukan  pemecatan.

BAB II
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 5
Status Muusyawarah Besar (Mubes)
  1. Merupakan Forum pengambilan keputusan tertinggi dalam IKAML LUTIM  yang dihadiri oleh semua anggota.
  2. Dilaksanakan sekali setiap akhir periode kepengurusan.
Pasal 6
Wewenang Musyawarah Besar (Mubes)
  1. Menerima atau menolak dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban pengrus.
  2. Memiliki wewenang untuk mendemisionerkan pengurus lama dan mengesahkan pengurus yang baru.
  3. Memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengesahkan AD/ART, GBHK, rekomendasi dan ketetapan lainnya.

BAB III
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
Pasal 7
Status Musyawarah Besar Luar Biasa
  1. Merupakan pengambilan keputusan untuk merubah atau merevisi AD/ART dan GBHK serta keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Besar (Mubes).
  2. Dilakukan apabila diusulkan oleh ½ ditambah 1 koordinator Sektor (KORSEK) atas usulan dari anggota daerah sektor  yang dibawahi.
  3. MUBESLUB dilakukan secara terbuka untuk semua anggota.
Pasal 8
Wewenang MUSLUB
Menetapkan dan mengesahkan perubahan/revisi hasil MUBES.

BAB IV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 9
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi dilakukan apabila :
  1. Diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
  2. Disahkan atau disetujui ½ ditambah 1 forum persidangan.


BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Badan Kepengurusan
Badan Pengurus terdiri dari :
Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)
  • Ketua Umum
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris Umum
  • Wakil Sekretaris
  • Bendahara Umum
  • Wakil Bendahara
  • Ketua Bidang
  • Staf Anggota Bidang
  • Koordinator Sektor
Pasal 11
Periode Kepengurusan
Periode Kepengurusan berlaku selama setahun terhitung dari pelantikan.

BAB VI
TUGAS DAN WEWENANG BADAN  PENGURUS
Pasal 12
Dewan  Pertimbangan Organisasi (DPO)
Bertanggung jawab untuk mengontrol dan mempertimbangkan semua kegiatan organisasi.
Pasal 13
Ketua Umum
Bertanggung jawab secara keseluruhan kegiatan organisasi baik kedalam maupun keluar.
Pasal 14
Wakil Ketua
Membantu ketua umum dan bertanggung jawab secara kedalam dan keluar organisasi.
Pasal 15
Sekretaris Umum
Membantu ketua umum dan bertanggung jawab secara keseluruhan tentang kesekretariatan (administrasi) organisasi.
Pasal 16
Wakil Sekretaris
Membantu sekretaris umum dan memelihara inventaris kesekretariatan organisasi.
Pasal 17
Bendahara Umum
Bertanggung jawab atas semua pengelolaan keuangan organisasi.
Pasal 18
Wakil Bendahara
Membantu bendahara umum dalam mengelola keuangan organisasi.

Pasal 19
Bidang I(Pendidikan)
Bidang yang bersifat internal dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat edukatif.
Pasal 20
Bidang II (Pengembangan Organisasi)
Bidang yang bersifat internal dan bertanggung jawab melaksanakan keseluruhan kegiatan dalam pengembangan kader organisasi.
Pasal 21
Bidang III (Minat dan Bakat)
Bidang yang bersifat internal dan bertanggung jawab dalam pengembangan potensi kader  organisasi.
Pasal 22
Bidang IV (Hubungan Masyarakat)
Bidang yang bersifat eksternal dan bertanggung jawabjawab sebagai sumber dan penyampaian informasi tentang kegiatan organisasi.
Pasal 23
Bidang V (Kerohanian)
Bidang yang bersifat internal dan bertanggung jawab menjalin hubungan harmonis antar umat beragama.
Pasal 24
Koordinator Sektor
Bertanggung jawab dan bertindak sebagai ketua untuk mengontrol anggota di sektor masing-masing.

BAB  VII
ATRIBUT
Pasal 25
Atribut yang digunakan dalam IKAML LUTIM  disesuaikan dengan gambar logo/lambang organisasi seperti bendera, stempel yang ditetapkan dalam MUBES.

BAB VIII
KESEKRETARIATAN
Pasal 26
Surat menyurat
Surat menyurat dikeluarkan oleh pengurus dan di tandatangani oleh ketua umum dan sekretaris umum.
Pasal 27
Kode Surat
Kode surat internal dan eksternal dengan bentuk penulisan sebagai berikut :
  1. Surat Biasa                        contoh: 001/BP-IKAML LUTIM/MKS/IV/10
  2. Surat Keputusan                contoh: 001/SK/BP-IKAML LUTIM /MKS/IV/10
  3. Surat Keluar                      contoh: 001/K/BP-IKAML LUTIM/MKS/IV/10

Keterangan :
  • Angka 001 menunjukkan nomor surat (secara berurutan)
  • BP              : Badan Pengurus
  • K                : Surat Keluar
  • SK              : Surat Keputusan
  • MKS           : Makassar
  • Angka IV Menunjukkan bulan
  • Angka 10 menunjukkan tahun

BAB IX
USAHA, KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal28
Usaha
Dalam melakukan segala usaha untuk memperlancar kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kehidupan IKAML LUTIM , dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan GBHK.
Pasal 29
Keuangan
Bersumber dari usaha-usaha halal secara swadaya dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan GBHK.
Pasal 30
Kekayaan
Kekayaan yang dimiliki IKAML LUTIM  meliputi segala sesuatu yang dihasilkan dari usaha-usaha yang dilakukan atas nama IKAML LUTIM  dan digunakan untuk kepentingan IKAML LUTIM  semata.

BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 31
Aturan Peralihan
  1. Perubahan Anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar dan atau Musyawarah Luar Biasa.
  2. Perubahan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 32
Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini, akan diatur kemudian sesuai dengan mekanisme yang ada.

Share this article now on :