Senin, 12 November 2012


==================================================
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SMANSA MALILI LUWU TIMUR
PERIODE 2011-2012

MUKADIMAH

Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, generasi muda yang  menyadari bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdaulat dengan ketentuan hukum yang mengatur segala tindakan yang dilakukan oleh rakyatnya dan bahwa dengan  mewujudkan kebersaaman, kekeluargaan, persatuan, dan solidaritas maka dibutuhkan pemuda  yang memiliki dedikasi dan potensi serta komitmen dalam meningakatkan moralitas baik secara internal maupun eksternal bangsa.
Bahwa Ikatan Alumni Smansa Malili Luwu Timur berdiri sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28, dan keputusan Republik Indonesia No.83 tahun 1998 sebagai mahasisiwa/pekerja yang mengkader anggotanya dan mengembangkan potensi serta menanamkan komitmen dengan penuh tanggungjawab keikutsertaannya dalam pembangunan moral bangsa dan Negara.
            Untuk menyempurnakan hal tersebut diatas, maka Ikatan Alumni Smansa Malili Luwu Timur menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai perwujudan dalam mengimplementasikan kehidupan yang memiliki moral baik dan benar.


BAB I
Nama, Waktu, dan Tempat
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Smansa Malili Luwu Timur yang selanjutnya disingkat dengan IKAML LUTIM.
Pasal 2
Waktu
IKAML LUTIM berdiri pada tanggal 06 November 2010 di Tanjung Bayang, Makassar untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
IKAML LUTIM bertempat di Makassar.

BAB II
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 4
Asas
IKAML LUTIM berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Landasan
IKAML LUTIM berdasarkan pada Undang-Undang 1945 yang disemangati oleh nilai-nilai kekeluargaan dan nilai-nilai demokrasi.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Bentuk
IKAML LUTIM berbentuk organisasi kedaerahan.
Pasal 7
Sifat
 IKAML LUTIM bersifat independen dan otonom.

BAB IV
STATUS, FUNGSI,  DAN TUJUAN
Pasal 8
Status
IKAML LUTIM adalah organisasi kedaerahan yang non-struktural pada pemerintah daerah Luwu Timur.
Pasal 9
Fungsi
  • IKAML LUTIM berfungsi sebagai wadah intelektual yang berorientasi pada pengembangan pendidikan moral generasi muda bangsa.
  • Sebagai organisasi yang memiliki sosial kontrol dan menyikapi fenomena/kondisi yang ada pada masyarakat secara umum dan alumni smansa malili secara khusus.
  • Menanamkan dan membina rasa Kekeluargaan, Kebersamaan, Persatuan dan Solidaritas pengabdian terhadap masyarakat secara umum dan Alumni Smansa Malili secara khusus.
Pasal 10
Tujuan
IKAML LUTIM bertujuan untuk membina Alumni Smansa Malili yang idealis dan memiliki tanggung jawab dalam membangun moralitas bangsa dan negara  serta segenap alumni smansa malili luwu timur dalam perwujudan Undang-Undang Dasar 1945 serta memegang teguh ikrar Sumpah Pemuda dan Sumpah Mahasiswa.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaaan
IKAML LUTIM terdiri dari :
  • Anggota tetap.
  • Anggota kehormatan.
BAB VI
STRUKTUR
Pasal 12
Struktur
(Terlampir)
BAB VII
KEKUASAAN DAN WEWENANG
Pasal 13
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi terletak pada Musyawarah BesarIkatan IKAML LUTIM.
Pasal 14
Wewenang
IKAML LUTIM memiliki wewenang untuk menghimpun dan mengkader mahasiswa dan pemuda yang berasal dari alumni smansa malili Luwu Timur sesuai dengan yang diamanatkan dalam AD/ART.

BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 15
Musyawarah
  • Musyawarah adalah pengambilan keputusan yang dihadiri oleh seluruh anggota.
  • Musyawarah terdiri dari :
a.       Musyawarah Besar (Mubes).
b.      Musywarah Luar Biasa (Muslub).
Pasal 16
Pengambilan Keputusan
  • Pengambilan keputusan diupayakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  • Apabila ketentuan ayat (1) tidak terpenuhi maka sidang diskorsing selama 2x10 menit untuk melakukan mekanisme lobi.
  • Apabila ketentuan pada ayat (2) tidak tercapai maka pengambilan keputusan dengan cara mengambil suara terbanyak/voting.

BAB IX
QORUM
Pasal 17
Quorumnya persidangan apabila dihadiri oleh forum ½ ditambah 1 jumlah anggota dan disahkan ½ ditambah 1 anggota yang hadir.


BAB X
ATRIBUT
Pasal 18
Atribut IKAML LUTIM terdiri dari :
  • Lambang/Logo
  • Bendera
  • Stempel
  • Kop Surat

BAB XI
ATURAN  PERALIHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 19
Aturan Peralihan
  • Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musywarah Besar dan atau Musywarah Luar Biasa.
  • Perubahan dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.




Share this article now on :