==================================================
ANGGARAN DASAR
ANGGARAN DASAR
IKATAN
ALUMNI SMANSA MALILI LUWU TIMUR
PERIODE
2011-2012
MUKADIMAH
Berkat rahmat Tuhan
Yang Maha Esa, generasi muda yang
menyadari bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdaulat dengan
ketentuan hukum yang mengatur segala tindakan yang dilakukan oleh rakyatnya dan
bahwa dengan mewujudkan kebersaaman,
kekeluargaan, persatuan, dan solidaritas maka dibutuhkan pemuda yang memiliki dedikasi dan potensi serta
komitmen dalam meningakatkan moralitas baik secara internal maupun eksternal bangsa.
Bahwa Ikatan Alumni
Smansa Malili Luwu Timur berdiri sesuai dengan yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28, dan keputusan Republik Indonesia No.83
tahun 1998 sebagai mahasisiwa/pekerja yang mengkader anggotanya dan
mengembangkan potensi serta menanamkan komitmen dengan penuh tanggungjawab
keikutsertaannya dalam pembangunan moral bangsa dan Negara.
Untuk
menyempurnakan hal tersebut diatas, maka Ikatan Alumni Smansa Malili Luwu Timur
menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai perwujudan dalam
mengimplementasikan kehidupan yang memiliki moral baik dan benar.
BAB
I
Nama,
Waktu, dan Tempat
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni
Smansa Malili Luwu Timur yang selanjutnya disingkat dengan IKAML LUTIM.
Pasal 2
Waktu
IKAML LUTIM berdiri pada tanggal 06
November 2010 di Tanjung Bayang, Makassar untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 3
Tempat
IKAML LUTIM bertempat di Makassar.
BAB
II
ASAS
DAN LANDASAN
Pasal 4
Asas
IKAML LUTIM berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Landasan
IKAML LUTIM berdasarkan pada Undang-Undang
1945 yang disemangati oleh nilai-nilai kekeluargaan dan nilai-nilai demokrasi.
BAB
III
BENTUK
DAN SIFAT
Pasal 6
Bentuk
IKAML LUTIM berbentuk organisasi
kedaerahan.
Pasal 7
Sifat
IKAML LUTIM bersifat independen dan otonom.
BAB
IV
STATUS,
FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 8
Status
IKAML LUTIM adalah organisasi kedaerahan
yang non-struktural pada pemerintah daerah Luwu Timur.
Pasal 9
Fungsi
- IKAML LUTIM berfungsi sebagai wadah intelektual yang berorientasi pada pengembangan pendidikan moral generasi muda bangsa.
- Sebagai organisasi yang memiliki sosial kontrol dan menyikapi fenomena/kondisi yang ada pada masyarakat secara umum dan alumni smansa malili secara khusus.
- Menanamkan dan membina rasa Kekeluargaan, Kebersamaan, Persatuan dan Solidaritas pengabdian terhadap masyarakat secara umum dan Alumni Smansa Malili secara khusus.
Pasal 10
Tujuan
IKAML
LUTIM bertujuan untuk membina Alumni Smansa Malili yang idealis dan memiliki
tanggung jawab dalam membangun moralitas bangsa dan negara serta segenap alumni smansa malili luwu timur
dalam perwujudan Undang-Undang Dasar 1945 serta memegang teguh ikrar Sumpah
Pemuda dan Sumpah Mahasiswa.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaaan
IKAML
LUTIM terdiri dari :
- Anggota tetap.
- Anggota kehormatan.
BAB
VI
STRUKTUR
Pasal 12
Struktur
(Terlampir)
BAB
VII
KEKUASAAN
DAN WEWENANG
Pasal 13
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi terletak pada Musyawarah
BesarIkatan IKAML LUTIM.
Pasal 14
Wewenang
IKAML LUTIM memiliki wewenang untuk
menghimpun dan mengkader mahasiswa dan pemuda yang berasal dari alumni smansa
malili Luwu Timur sesuai dengan yang diamanatkan dalam AD/ART.
BAB
VIII
MUSYAWARAH
Pasal 15
Musyawarah
- Musyawarah adalah pengambilan keputusan yang dihadiri oleh seluruh anggota.
- Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah
Besar (Mubes).
b. Musywarah
Luar Biasa (Muslub).
Pasal 16
Pengambilan Keputusan
- Pengambilan keputusan diupayakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila ketentuan ayat (1) tidak terpenuhi maka sidang diskorsing selama 2x10 menit untuk melakukan mekanisme lobi.
- Apabila ketentuan pada ayat (2) tidak tercapai maka pengambilan keputusan dengan cara mengambil suara terbanyak/voting.
BAB
IX
QORUM
Pasal 17
Quorumnya persidangan apabila dihadiri
oleh forum ½ ditambah 1 jumlah anggota dan disahkan ½ ditambah 1 anggota yang
hadir.
BAB
X
ATRIBUT
Pasal 18
Atribut IKAML LUTIM terdiri dari :
- Lambang/Logo
- Bendera
- Stempel
- Kop Surat
BAB
XI
ATURAN PERALIHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 19
Aturan Peralihan
- Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musywarah Besar dan atau Musywarah Luar Biasa.
- Perubahan dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.